Jokowi Menjabat Sebagai Presiden Selama Berapa Tahun

Jokowi Menjabat Sebagai Presiden Selama Berapa Tahun

Selain keuntungan dari potensi capital gain, BBCA juga terkenal membagikan dividen jumbo

Selain keuntungan dari potensi capital gain, BBCA juga terkenal membagikan dividen jumbo

Bareksa.com - Saham bank swasta nasional terbesar di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memang jadi idaman banyak investor, karena dinilai sebagai barang premium. Kombinasi kinerja keuangan ciamik dan kualitas pelayanan bank milik Grup Djarum yang dianggap nomor wahid itu, membuat saham BBCA layak dikoleksi.

Harga saham BBCA naik 0,5% atau bertambah 50 poin menjadi Rp10.050 pada Kamis (28/11) pukul 15.09 WIB, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp10.000. Sejak awal 2024 (YTD) atau dalam periode 10 bulan 25 hari terakhir, saham BBCA sudah naik 6,63% atau bertambah Rp625, serta setahun terakhir meningkat 13,24% atau bertambah Rp1.175.

Lantas, berapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika nabung rutin di saham BBCA selama 3 tahun terakhir? Untuk berinvestasi di saham BBCA, minimal kamu mesti beli 100 lembar atau 1 lot. Dengan menggunakan harga saat ini, maka minimal dana yang kamu keluarkan untuk investasi saham BBCA Rp1.005.000.

Misalkan kamu nabung rutin setiap bulan dengan membeli 1 lot saham BBCA dalam periode 3 tahun terakhir, begini simulasi keuntungannya:

Sumber : investing.com, diolah Bareksa​

Simulasi ini menggunakan asumsi nabung rutin setiap tanggal 25 per bulannya karena umumnya merupakan tanggal gajian karyawan. Beberapa bulan ada yang tidak tepat tanggal 25, karena tanggal 25 bertepatan dengan hari libur. Jika ini terjadi, umumnya perusahaan memberikan gaji ke karyawan sebelum tanggal 25.

Adapun pada April 2023, tanggal 25 bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Lebaran, sehingga perusahaan umumnya memberikan gaji sebelum libur panjang. Secara historis setiap tanggal gajian dalam 3 tahun terakhir, harga saham BBCA termurah di Rp7.300 pada Desember 2023 dan Juli 2022, sedangkan harga termahal di Rp10.850 pada September 2024. Kemudian pada November ini, harga saham BBCA sedikit melemah seiring gejolak pasar dan tekanan di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dari hasil simulasi, misalkan kamu nabung rutin 1 lot saham BBCA dalam 3 tahun terakhir. Karena target utamamu berdasarkan jumlah 1 lot, maka nilai investasi yang kamu tanamkan besarannya mengikuti nilai pasar. Misalkan saat tanggal gajian saham BBCA di harga Rp7.300, maka kamu harus mengeluarkan dana Rp730.000 untuk belanja 1 lot. Di bulan lainnya ketika saham BBCA di harga Rp10.850, maka untuk membeli 1 lot, kamu perlu merogoh kocek Rp1.085.000.

Meskipun harganya naik turun sesuai kondisi pasar, namun dalam 3 tahun terakhir, harga rata-rata saham BBCA yang kamu peroleh ialah Rp8.942 per saham. Dibandingkan harga saat ini Rp10.050, maka kamu meraih imbal hasil atau cuan 12,39%. Nilai itu setara keuntungan Rp1.108 per saham. Karena selama 3 tahun terakhir kamu sudah memborong saham BBCA 36 lot atau 3.600 lembar, nilai itu setara Rp32.191.200, maka potensi keuntungan yang kamu peroleh Rp3.988.800.

Jika kamu nabungnya rutin setiap bulan 2 lot, maka total investasimu di saham BBCA saat ini sudah mencapai 72 lot saham atau sebanyak 7.200 lembar saham. Dengan begitu dana investasimu di saham BBCA sudah mencapai Rp64.382.400 dengan potensi keuntungan Rp7.977.600. Adapun jika kamu nabung rutin 4 lot saham BBCA setiap bulan, maka dalam 3 tahun terakhir, kamu sudah menggengam 144 lot atau 14.400 lembar saham. Nilai itu setara investasi Rp128.764.800 dengan potensi keuntungan Rp15.955.200.

Simulasi keuntungan ini belum termasuk menghitung dividen yang kamu raih dari saham BBCA. Sebab, BBCA juga terkenal membagikan dividen jumbo. Misalnya pada Desember 2024 ini, BBCA akan menyebar dividen interim Rp6,16 triliun atau Rp50 per saham. Dividen itu diambil dari saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya senilai Rp 232,3 triliun.

Investasi Saham di Bareksa

Super app investasi, Bareksa telah meluncurkan fitur Bareksa Saham bekerja sama dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia pada Kamis (9/11/2023), di Jakarta. Fitur investasi saham ini melengkapi pilihan produk investasi di Bareksa sebelumnya, yakni reksadana, Surat Berhaga Negara hingga emas. Peluncuran fitur saham seiring target Bareksa mewujudkan misi menjadi satu aplikasi untuk semua investasi.

Dengan begitu, nasabah atau investor Bareksa bisa berinvestasi di beragam instrumen investasi dalam satu genggaman tangan di layar ponsel melalui aplikasi Bareksa. Pengguna bisa berinvestasi sesuai kebutuhan dan profil risikonya guna mencapai target keuangan atau kemerdekaan finansialnya.

(Adam Rizky Nugroho/AM)​

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini- Beli saham klik tautan ini​- Beli reksadana, klik tautan ini- Beli emas, klik tautan ini- Download aplikasi Bareksa di App Store​- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Penulis: TVRIJakartaNews

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan sinyal bahwa Puan Maharani akan kembali menduduki posisi sebagai Ketua DPR RI pada periode 2024 hingga 2029.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Said seiring dengan masa jabatan anggota DPR RI untuk periode 2019 hingga 2024 berakhir pada Senin, 30 September 2024.

Berdasarkan hasil raihan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024, PDIP berhasil memperoleh suara terbanyak di parlemen sehingga berhak untuk memimpin parlemen. Said juga menyebut bahwa PDIP telah mencapai kesepakatan untuk kembali mengusung Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.

"Insya Allah, kalau dari PDI perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Selain itu, Said mengatakan proses pembahasan mengenai posisi pimpinan MPR dari fraksi PDIP masih berlangung. Ia menambahkan, belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan menduduki kursi tersebut.

"Pimpinan MPR dari PDI Perjuangan masih di godok," kata Said.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3).

Dengan keputusan ini, posisi Ketua DPR untuk periode 2024-2029 akan tetap dipegang oleh partai pemenang dalam pemilu, yaitu PDIP.

“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” ujar Dasco di Kompleks Parlemen.

Dasco menegaskan, penentuan ketua hingga pimpinan DPR akan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang masih berlaku saat ini.

“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tegas Dasco.

Elite Partai Gerindra ini pun memastikan, pemenang Pileg 2024 akan mendapat jatah posisi Ketua DPR RI. “Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang," urai Dasco.

“Satu kedua ketiga keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” imbuhnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Dengan pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 terdapat perubahan jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar, sehingga menjadi 111 (seratus sebelas) Pulau-Pulau Kecil Terluar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

“Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud disusun dalam daftar yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, menurut Keppres, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 2 Maret 2017.

Inilah 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar

III. Kalimantan Timur: 17. Pulau Maratua; 18. Pulau Sambit.

VII. Papua Barat: 35. Pulau Moff (Pulau Budd); 36. Pulau Fani; 37. Pulau Miossu.

VIII. Papua:  38. Pulau Fanildo; 39. Pulau Bras; 40. Pulau Befondi; 41. Pulau Liki; 42. Pulau Habe; 43. Pulau Komolom; 44. Pulau Kolepom; 45. Pulau Laag; 46. Pulau Puriri.

XII. Bali: 74. Pulau Nusa Penida.

XIII. Jawa Timur: 75. Pulau Nusabarong (Pulau Barong); 76. Pulau Ngekel (Pulau Sekel); 77. Pulau Panikan.

XIV. Jawa Tengah: 78. Pulau Nusakambangan.

XVI. Banten: 81. Pulau Deli; 82. Pulau Karangpabayang; 83. Pulau Guhakolak.

XVII. Lampung: 84. Pulau Bertuah (Pulau Batukecil).

XVIII. Bengkulu: 85. Pulau Enggano; 86. Pulau Mega.

XIX. Sumatera Barat: 87. Pulau Sibaru-baru; 88. Pulau Pagai Utara; 89. Pulau Niau.

XXI. Aceh: 92. Pulau Simeulue Cut; 93. Pulau Salaut Besar; 94. Pulau Raya; 95. Pulau Rusa; 96. Pulau Bateeleblah; 97. Pulau Rondo; 98. Pulau Weh.

XXII. Riau: 100. Pulau Batumandi; 101. Pulau Rupat; 102. Pulau Bengkalis; 103. Pulau Rangsang.

Akurasi.id – Setelah sepuluh tahun memimpin sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Dalam momen peralihan tersebut, Jokowi langsung membagikan kegiatan pertamanya sebagai warga negara biasa melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan terbaru, Jokowi terlihat bersama istrinya, Ibu Iriana, sedang menikmati sarapan sederhana di Sate Kambing “Mas Di” di Kartasura, Sukoharjo, Solo. Dalam video tersebut, Jokowi mengenakan kemeja putih khasnya, sedangkan Iriana tampil menawan dengan pakaian berwarna krem. Keduanya duduk berhadapan di sebuah meja sederhana, menyantap hidangan sate kambing yang telah disiapkan.

“Saya menyempatkan diri menikmati sate kambing ‘Mas Di’ di Kartasura, kabupaten Sukoharjo bersama Ibu Iriana. Kuliner yang selalu menjadi pengingat akan kampung halaman,” tulis Jokowi dalam keterangan unggahan tersebut.

Video ini menunjukkan suasana hangat dan akrab, mencerminkan momen kebersamaan pasangan ini di masa pensiun. Jokowi pun menyampaikan, “Pagi hari ini saya makan pagi di Sate Mas DI Kartosuro dengan Bu Jokowi. Kegiatan pertama setelah nggak jadi presiden,” sambil tersenyum.

Unggahan ini segera menarik perhatian luas dari warganet, yang banyak memberikan komentar berisi ucapan terima kasih atas dedikasi Jokowi selama dua periode kepemimpinannya. Banyak juga yang memuji kesederhanaannya, yang tetap melekat meski telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Momen sederhana ini tidak hanya mengingatkan Jokowi akan kampung halaman, tetapi juga menandai babak baru dalam hidupnya setelah mengabdikan diri kepada negara selama satu dekade. “Selamat menikmati masa purna tugas Bapak @jokowi dan Ibu,” tulis salah satu komentar di Instagram.

Kegiatan menikmati kuliner favorit di Solo ini menggambarkan transisi Jokowi dari kehidupan politik ke kehidupan sehari-hari sebagai warga biasa.(*)

Penulis: Nicky Editor: Willy

Memasuki peringatan yang ke-77, kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna dan konteks kekinian yang relevan dengan perubahan zaman. Di tengah berbagai lingkup tantangan yang masih berlangsung, masyarakat dan bangsa Indonesia harus tetap setia menjaga dan memaknai kemerdekaan.